Minggu, 06 Oktober 2013

UNDANG - UNDANG KOPERASI TERBARU



RINGKASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN  2012 PERKOPERASIAN

Undang-undang ini terdiri dari  17 bab dan  126 ayat, kemudian Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini].

1.1 . BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang  nomor 17 tahun 2012 ini pengertian koperasi terdapat  pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”.
Pada bab 1 juga memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat  3             : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”.
Pasal 1 ayat 4              :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”.
Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat  4 dan ayat 10.
Pasal 1 ayat 4              :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”.
Pasal1 ayat 5               :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat 6              :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”.
Pasal  1 ayat 7             :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat 8              :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat 9              :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat 10             :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”.
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
1.2. BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini terdapat  tiga buah pasal yaitu pasal 2,3 dan 4  yang masing-masing pasal membahas landasan, asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2). Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).

1.3. BAB  III NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat beberapa pasal yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.

1.4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.
Bagian Kesatu,  pendirian,
 Pada bagian ini memuat beberapa  buah pasal yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut.
Pasal 7 ayat 1 dan 2                : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1).  Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2).
Pasal 8 ayat 1,2,3, 4dan 5                   : Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2).  Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal 9 ayat 1,2 dan 3                         : Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3).
Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan  yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan  pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang  memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan.
Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat  berisi tentang pengesahan  koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
BAGIAN DUA,ANGGARAN DASAR
Pada bagian ini terdiri dari 3buah pasal yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang :  Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. wilayah keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai modal Koperasi;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l. ketentuan mengenai pembubaran;
m. ketentuan mengenai sanksi; dan
n. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Kemudian pada pasal 18  yang terdiri dari 2 ayat  di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
BAGIAN KETIGA,  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Bagian ini terdiri  dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan  anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri  4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi tentang  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
BAGIAN KEEMPAT, PENGUMUMAN
Bagian ini terdiri   dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.                              

1.5. BAB V,  KEANGGOTAAN
Pada bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal ini menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.

1.6. BAB VI,  PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu.
·        bagian kesatu,  umum, terdiri dari pasal 31
·        bagian kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
·        bagian ketiga,  pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
·        bagian keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65

1.7. BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77

1.8. BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.     Bagian Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2.     Bagian kedua, depisit hasil usaha,  pasal 79 sampai pasal 80
3.     Bagian ketiga, dana cadangan, pasal 81

1.9. BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.     Bagian kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2.     Bagian kedua, tingkatan, pasal 86
3.     Bagian ketiga, usaha, pasal  87

1.10. BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95

1.11. BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
1.     Bagian kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2.     Bagian kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3.     Bagian ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100

1.12.BAB XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
1.13.BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
1.     Bagian kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2.     Bagian kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3.     Bagian ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
4.     Bagian keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
1.14.BAB XIV, PEMBERDAYAAN
1.     Bagian kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2.     Bagian kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
1.15.BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
1.16.BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
1.17.BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)

Kritikan :
 Pada Undang-Undang No 17 Tahun 2012 menghilangkan semangat kemandiriannya koperasi dan akan adanya  kepentingan kapitalisme maupun negara. Kaena campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pada pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi. 

KALAU MAU BACA LEBIH JELAS KLIK DI SINI

Sumber


Minggu, 12 Mei 2013

TUGAS 4


·        Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Infasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.
Maksud kalimat tersebut adalah Independen diartikan sebagai lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya. Independensi tersebut ditandai dengan diberikannya kewenangan penuh pada BI dalam menetapkan target-target yang akan dicapai (goal independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti moneter (instrument independence) dalam mencapai target tersebut. Selanjutnya, dalam Pasal 10 ditegaskan bahwa BI memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Demikian pula, untuk lebih meningkatkan efektivitas pengendalian moneter serta kapasitasnya sebagai lender of the last resort, dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa pemberian kredit oleh BI kepada bank dibatasi.
Jangka waktu kredit kepada bank maksimal 90 hari dan penggunaannya hanya untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Selain itu, kredit tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang bernilai tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank.
Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.
BI mengontrol tingkat inflasi dengan cara Seperti dikemukakan diatas bahwa kontrol BI atas inflasi sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assessment tersebut. Perlu disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani masalah inflasi ini.
Kebijakan moneter BI kedepan yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal inflasi dilakukan dengan cara Sasaran akhir kebijakan moneter BI di masa depan pada dasarnya lebih diarahkan untuk menjaga inflasi. Pemilihan inflasi sebagai sasaran akhir ini sejalan pula dengan kecenderungan perkembangan terakhir bank-bank sentral di dunia, dimana banyak bank sentral yang beralih untuk lebih memfokuskan diri pada upaya pengendalian inflasi. Alasan yang mendasari perubahan tersebut adalah, pertama, bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan moneter hanya dapat mempengaruhi tingkat inflasi, kebijakan moneter tidak dapat mempengaruhi variabel riil, seperti pertumbuhan output ataupun tingkat pengangguran. Kedua, pencapaian inflasi rendah merupakan prasyarat bagi tercapainya sasaran makroekonomi lainnya, seperti pertumbuhan pada tingkat kapasitas penuh (full employment) dan penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Ketiga, yang terpenting, penetapan tingkat inflasi rendah sebagai tujuan akhir kebijakan moneter akan menjadi nominal anchor berbagai kegiatan ekonomi.
Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
1. Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
2. Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
3. Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4. Memformulasikan respon kebijakan moneter.
Dapat ditambahkan bahwa laju inflasi yang diperoleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core atau underlying inflation) sebagai sasaran operasional.
Konsep inflasi inti (core inflation) dapat kita bagi menjadi dua yaitu Berdasarkan pengertiannya, ada 2 konsep dalam pengertian inflasi inti. Pertama, inflasi inti sebagai komponen inflasi yang cenderung ‘menetap’ atau persisten (persistent component) di dalam setiap pergerakan laju inflasi. Kedua, inflasi inti sebagai kecenderungan perubahan harga-harga secara umum (generalized component). Core inflation pada beberapa literatur disebut juga dengan underlying inflation. Inflasi inti inilah yang dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh BI. Di dalam operasionalnya, BI tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti.
Penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional dikarenakan inflasi inti dapat memberikan signal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai contoh, dalam hal terjadi gangguan permintaan (demand shock) yang mengakibatkan inflasi tinggi, respon bank sentral akan mengetatkan uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat ditekan. Disamping itu, kebijakan tersebut dapat juga untuk menyesuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat karena terjadinya gangguan penurunan di sisi penawaran (supply side), misalnya kenaikan harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi. Respon yang dapat dilakukan oleh bank sentral adalah kebijakan melonggarkan likuiditas perkonomian justru diperlukan untuk menstimulir peningkatan penawaran.
Inflasi  yang akan dipakai BI dalam menetapkan targetnya adalah BI menetapkan IHK sebagai targetnya, seperti yang diterapkan di semua negara yang menganut sistem target inflasi secara eksplisit. Ada beberapa alasan yang mendasari dipilihnya IHK sebagai target bank sentral, baik dari sisi teoritis maupun dari segi kepraktisannya. Kelebihan digunakannya IHK ini antara lain adalah merupakan alat ukur yang paling tepat dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat karena IHK mengukur indeks biaya hidup konsumen. Seperti yang berlaku pada negara-negara lain institusi yang bertugas mengumpulkan data statistik selalu memfokuskan sebagian besar sumber dayanya untuk menghasilkan data IHK yang reliable dibandingkan indeks harga lainnya, sehingga hasil pengukuran IHK selalu memiliki kualitas yang lebih baik dan selalu tersedia secara tepat waktu.
Tekanan terhadap angka inflasi dapat dibagi dua Dilihat dari asalnya, tekanan inflasi dapat dibedakan atas domestic pressures (berasal dari dalam negeri) dan external pressures (berasal dari luar negeri). Tekanan yang berasal dari dalam negeri dapat diakibatkan oleh adanya gangguan dari sisi penawaran dan permintaan serta kebijakan yang diambil oleh instansi lain di luar BI, misalnya kebijakan penghapusan subsidi pemerintah, kenaikan pajak, dll. Gangguan dari sisi penawaran dapat timbul apabila terjadi musim kering yang mengakibatkan gagal panen, terjadinya bencana alam, gangguan distribusi tidak lancar dan adanya kerusuhan-kerusuhan sosial yang berakibat terputusnya pasokan dari luar daerah. Gangguan dari sisi permintaan dapat terjadi apabila otoritas moneter menerapkan kebijakan uang longgar
·         Kebijakan moneter mengatasi Inflasi
1.    Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.    Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.  Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.  Himbauan Moral (Moral Persuasion), Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.



LAPORAN INFLASI (Indeks Harga Konsumen)
Berdasarkan perhitungan inflasi tahunan

Bulan Tahun
Tingkat Inflasi
April 2013
5.57 %
Maret 2013
5.90 %
Februari 2013
5.31 %
Januari 2013
4.57 %
Desember 2012
4.30 %
November 2012
4.32 %
Oktober 2012
4.61 %
September 2012
4.31 %
Agustus 2012
4.58 %
Juli 2012
4.56 %
Juni 2012
4.53 %
Mei 2012
4.45 %
April 2012
4.50 %
Maret 2012
3.97 %
Februari 2012
3.56 %
Januari 2012
3.65 %
Desember 2011
3.79 %
November 2011
4.15 %
Oktober 2011
4.42 %
September 2011
4.61 %



Faktor Utama Penyabab Pedagangan Internasional
 Ada beberapa faktor  yang mendorong semua negara di dunia melakukan hubungan internasional diantaranya adalah :
a.       Perbedaan sumber daya alam
b.      Penghematan biaya produksi (efisiensi)
c.       Perbedaan ilmu pengetahuan
d.      Perbedaan selera
         Dari beberapa faktor diatas menurut saya yang paling utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional adalah perbedaan sumber daya alam.  Sumber daya alam yag dimiliki setiap negara berbeda0beda,baik dari segi jenis maupun jumlahnya. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut. Misalnya di Indonesia wilayah daratannya luas dan subur sehingga sangat cocok untuk pertanian, yang sebagian besar hasil produknya adalah kelapa sawit, karet, kopi dan sebagainya. Sedangkan negara Singapura wilayah daratannya relatif sempit, sehingga kegiatan pertanian dan perkebunan cukup sedikit. Singapura dikenal sebagai negara industri yang menghasilkan beraneka ragam barang, salah satunya adalah alat-alat elektronik. Kebutuhan hasil-hasil pertanian dipenuhi dengan cara diimport dari negara lain termasuk dari Indonesia. Untuk mendapatkan sumber daya alam yang dibutuhkan, diperlukan pertukaran antarnegara. Pertukaran antarnegara tersebut yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional. Sehingga dalam faktor perbedaan sumber daya alam ini lah yang menurut saya paling besar pengaruhnya terhadap perdangan internasional.

Ciri – Ciri Negara Yang berhasil membangun Negaranya
a. Sumber Daya Alam Dimanfaatkan secara Optimal

b . Dapat Mengatasi Masalah Kependudukan

c . Produktivitas Masyarakat Didominasi Barang

d . Tingkat dan Kualitas Hidup Masyarakat Tinggi

e. Ekspor yang Dilakukan adalah Ekspor Hasil Industri dan Jasa

f. Tercukupinya Penyediaan Fasilitas Umum

g. Kesadaran Hukum, Kesetaraan Gender, dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Dijunjung Tinggi

Dampak Infalsi

 Inflasi tingkat rendah (>5% per tahun) dianggap sehat dan bagi para pengusaha . Kondisi ini akan mendorong pengusaha untuk memperluas produksinyadan membuka peluang kerja . Sekalipun bukan berarti akan munculnya kondisi di mana menjadi lebih memiliki daya beli. Tapi apa bila dari  keseluruhan sesungguhnya Infasi memberi dampak buruk bagi perekonomian suatu negara karena dapat mennimbukan kesenjangan sosial  yang berakibat pada kestabilan negara ngalami Infalasi.

Sumber