RINGKASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 PERKOPERASIAN
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 126 ayat, kemudian
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Sedangkan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini].
1.1 .
BAB I KETENTUAN UMUM
Pada undang-undang nomor 17 tahun
2012 ini pengertian koperasi terdapat pada bab 1 pasal 1 ayat 1 : “ Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”.
Pada bab 1 juga memuat ketentuan umum
yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang
membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi
dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat 3
: “ Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan”.
Pasal 1 ayat
4
:” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan hukum Koperasi”.
Kemudian pada bab ini juga memuat
pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat
10.
Pasal 1 ayat
4
:” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan hukum Koperasi ”.
Pasal1 ayat
5
:” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat
6
:” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi
dan memberikan nasihat kepada Pengurus”.
Pasal 1 ayat
7 :” Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke
pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat
8
:” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang
atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan
keanggotaan pada suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat
9
:” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi
dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat
10 :” Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa,sebagai modal usaha”.
Keseluruhan ayat dari pasal 1 ini
berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
1.2. BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pada bab ini terdapat tiga buah
pasal yaitu pasal 2,3 dan 4 yang masing-masing pasal membahas landasan,
asas dan tujuan dari koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2). Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3). Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan(pasal 4).
1.3. BAB III NILAI DAN PRINSIP
Pada bab ini terdapat beberapa pasal
yaitu pasal 5 dan 6 yang isinya memuat nilai yang mendasari kegiatan koperasi
dan prinsip-prinsip koperasi.
1.4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pasal pada bab ini dibagi menjadi empat
bagian, yang tiap bagian memuat beberapa pasal dengan beberapa ketentuan.
Bagian Kesatu, pendirian,
Pada bagian ini memuat
beberapa buah pasal yaitu pasal 7, 8,9,10,11,12,13,14 dan pasal 15 yang
berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal
berikut.
Pasal 7 ayat 1 dan
2
: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang
perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai
modal awal Koperasi (1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit
3 (tiga) Koperasi Primer (2).
Pasal 8 ayat 1,2,3, 4dan
5
: Koperasi
mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan
dalam Anggaran Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat
lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal 9 ayat 1,2 dan
3
: Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan
Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1).
Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah
disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang
membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang Koperasi (3).
Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian,
anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi.
Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian pada pasal 11 memuat tentang
penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan
oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan
keputusan penolakan.
Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat
berisi tentang pengesahan koperasi, dan pasal 13 kemudian
dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang
terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para
pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
BAGIAN DUA,ANGGARAN DASAR
Pada bagian ini terdiri dari 3buah pasal
yaitu pasal 16,17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di
jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. wilayah keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis
Koperasi;
d. jangka waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai modal Koperasi;
f. tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas,
dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai syarat
keanggotaan;
i. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j. ketentuan mengenai penggunaan Selisih
Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar;
l. ketentuan mengenai pembubaran;
m. ketentuan mengenai sanksi; dan
n. ketentuan mengenai tanggungan
Anggota.
Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat
di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat
pada ayat 1: Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh
Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b. bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau
lembaga internasional,kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Kemudian pada pasal 18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan
tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada
pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan
jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
BAGIAN KETIGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan
tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan
23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota
Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
Anggota yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi : Perubahan Anggaran Dasar yang
berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21
yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada
pasal 22 berisi tentang Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi tentang Ketentuan mengenai tata cara pengajuan
permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan
Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
BAGIAN KEEMPAT, PENGUMUMAN
Bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25,
yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
1.5. BAB V, KEANGGOTAAN
Pada bab ini terdiri dari pasal 26, 27, 28, 29, dan pasal 30. Pada pasal
ini menjelaskan tentang siapa saja anggota koperasi dan pemilik koperasi.
1.6. BAB VI, PERANGKAT ORGANISASI
Bab ini terdiri dari empat bagian yaitu.
· bagian
kesatu, umum, terdiri dari pasal 31
· bagian
kedua, rapat anggota, terdiri dari pasal 32 sampai pasal 47
· bagian
ketiga, pengawasan, terdiri dari pasal 48 sampai pasal 54
· bagian
keempat, pengurus, dimulai dari pasal 55 sampai 65
1.7. BAB VII, MODAL
Pada pasal ini terdiri dari pasal 66 sampai pada pasal 77
1.8. BAB VIII, SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1. Bagian
Kesatu, Surplus Hasil Usaha, dimulai dari pasal 78
2. Bagian
kedua, depisit hasil usaha, pasal 79 sampai pasal 80
3. Bagian
ketiga, dana cadangan, pasal 81
1.9. BAB IX, JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1. Bagian
kesatu, jenis, pasal 82 sampai pasal 85
2. Bagian
kedua, tingkatan, pasal 86
3. Bagian
ketiga, usaha, pasal 87
1.10. BAB X, KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pada bab ini dimulai dari pasal 88 sampai pasal 95
1.11. BAB XI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Terdiri dari 3 bagian yaitu:
1. Bagian
kesatu, pengawasan, pasal 96 sampai pasal 97
2. Bagian
kedua, pemeriksaan, pasal 98 sampai pasal 99
3. Bagian
ketiaga, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, pasal 100
1.12.BAB XII, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN (pasal 101)
1.13.BAB XIII, PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Terdiri dari beberapa bagian :
1. Bagian
kesatu, pembubaran, pasal 102 sampai pasal 105
2. Bagian
kedua, penyelesaian, pasal 106 sampai pasal 109
3. Bagian
ketiga, Penghapusan Status Badan Hukum, pasal 110
4. Bagian
keempat, Pengaturan Lebih Lanjut, pasal 111
1.14.BAB XIV, PEMBERDAYAAN
1. Bagian
kesatu, Peran Pemerintah, pasal 112 sampai pasal 114
2. Bagian
kedua, Gerakan Koperasi, pasal 15 sampai pasal 199
1.15.BAB XV, SANKSI ADMINISTRATIF(pasal 120)
1.16.BAB XVI, KETENTUAN PERALIHAN (pasal 121 sampai pasal 123)
1.17.BAB XVII, KETENTUAN PENUTUP,(pasal 124 sampai 126)
Kritikan :
Pada Undang-Undang No 17 Tahun 2012 menghilangkan
semangat kemandiriannya koperasi dan akan adanya kepentingan kapitalisme maupun negara. Kaena campur
tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.
Pada pasal 75
Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya
pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya
hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal
55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan
koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody.
Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Pada Pasal 78
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit
apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru
seharusnya profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal
mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan
transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan
laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak
belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal
terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
KALAU MAU BACA LEBIH JELAS KLIK DI SINI
Sumber