Apa sih seitem perekonomian di Indonesia
dan kenapa harus ada sistem perekonomian di Indonesia, sering terlonar di
kebanyakan orang. Sekarang saya akan membahas sedikit tentang system perekonomian
di Indonesia.
- Definisi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama
atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
- Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan
rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan
bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan
UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat
1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di
Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan
prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi
yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan
juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina,
PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan
terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar
jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada
di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau
royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di
negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan
negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan
di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD
1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga
memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus
dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang
terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang
kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan.
Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu
diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang
tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas.
Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
- Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan
sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
SUMBER :
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/