Apakah waralaba itu ?,
kenapa waralaba banyak hadir di Indonesia ? apakah waraba berdampak positif
atau negative?. Pertanyaan – pertanyaan itu yang sering tersirat di pikiran
banyak orang , maka kali ini saya akan membahas sedikit tentang waralaba dan
dampaknya.
Definisi
Waralaba menurut Undang-undang
Pengertian waralaba menurut PP RI No.
42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi versi
Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan
definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s
Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang
mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek
tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
Visi :
Menjadi bisnis network marketing/
waralaba pribadi terdepan, berkesinambungan dan mengikuti trend terbaru
sehingga dapat membantu masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih harmonis
(Living In Harmony) dari segi Spiritual, Emosional, Kesehatan, Ekonomi,
Keluarga, dan Sosial.
Misi :
Memberi pengertian dan solusi kesehatan
bagi umat manusia. Pembinaan mental, spiritual, emosi serta keahlian yang
membentuk masyarakat untuk selalu tanggap terhadap kesempatan dan mampu
mengembangkan jiwa kewirausahaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga
dan membagi kepedulian sosial bagi orang yang membutuhkan.
Usaha Kecil
Menengah dan Waralaba
Dalam jangka panjang, harus diakui
bahwa peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang jumlahnya sangat dominan dalam
struktur perekonomian Indonesia sangat strategis dan seharusnya dijadikan
landasan pembangunan ekonomi nasional. Namun fakta menunjukan perkonomian
Nasional lebih dikuasai oleh segelintir penguasa besar yang ternyata sangat
labil terhadap goncangan ekonomi global. Masalahnya sekarang adalah, bagaimana
memperluas dan memberdayakan sosok UKM Indonesia yang cenderung masih
menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses permodalan, tekhnologi
cenderung konvensional, miskin inovasi dan jaringan, sehingga mampu
bersama-sama tumbuh dengan perusahaan besar terutama yang berkelas dunia serta
bervisi global.
Mengapa waralaba yang menjadi
alternatif pilihan? Karena melalui bisnis waralaba UKM akan mendapatkan :
1) transfer manajemen
2) kepastian pasar
3) promosi
4) pasokan bahan baku
5) pengawasan mutu
6) pengenalan dan pengetahuan tentang
lokasi bisnis
7) pengembangan kemampuan sumberdaya
manusia, dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat
kecil (data empirismenunjukkan bahwa resiko bisnis waralaba kurang dari 8%.
OPINI
Setelah kita mengerti
apa yang dimaksud waralaba itu sendiri. Maka kita dapat menyimpulkan daria sisi
positif sesunggungnya Indonesia butuh
waralaba karena waralaba dapat membuka lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan berkurangnya pengangguran di negeri ini contohnya
saja minimarket (alfamart,Indomart) mereka membutuhkan karayawan 4 – 5 orang
perminimarket dan dapat meningkatkan jumlah pendapatan negara . Adanya sisi
positif berarti mengundang juga adanya dampak negative. Maka dampak negative
dari adanya waralaba minimarket adalah mematikan perekonomian para pedagang
tradisonal walaupun tidak secara signifikan tapi dengan secara perlahan omset
dari pedagang tradisional menurun. Maka para pedagang tradisional harus
menurunkan harganya untuk menarik konsumen datang . Tapi sesengguhnya bila di
lihat dari segi harganya minimarket lebih mahal , karena mereka di dukung
fasilitas yang lebih memadai seperti pendingin udara , jarak yang semakin dekat
dengan komplek perumahan dll maka
konsumen lebih memilih minimarket. Jadi
bagaimana cara kita melihat dari sisi
positif atau negative. Menurut saya
waralaba itu baik karena dapat
memotivasi para pedagang di sekitarnya
lebih baik dan meninggkatkan kinerja sehingga bisa bersaing secara sehat.
Sumber
http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/03/definisi-waralaba-menurut-undang-undang.html