1.
Pengertian Audit
Menurut
(Sukrisno Agoes , 2004), auditing
adalah“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Menurut (Arens dan Loebbecke, 2003),
auditing sebagai:“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditing
seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.” Menurut
(Mulyadi , 2002), auditing merupakan:“Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.”
Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
- suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
- untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
- pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
- menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
- kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
- peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
- anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
- prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
- Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report)
- pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
1.1 Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
- Audit laporan keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
- Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
- Audit operasional (operational audit ). Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
2.
Pengertian Auditor
Auditor adalah seseorang yang
menyatakan pendapat atas kewajarandalam semua hal yang material, posisi keuangan
hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di
Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor
adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah
laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut
(Mulyadi,2002).
Prosedur auditor :
- Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
- Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
- Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
- Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
- Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
2.1 Jenis-jenis
Auditor
Setelah diatas
telah dijelaskan jenis-jenis audit, maka sekarang kita akan membahas
jenis-jenis auditor, terdapat tiga jenis auditor, yaitu :
1.
Auditor
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau
organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.
2.
Auditor
Independen
Auditor independen adalah auditor yang
bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor
independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak
dari klien.
3.
Auditor
Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang
bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk
membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan
operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.
Spesifikasi auditor dalam suatu
perusahaan :
1.
Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal
auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena
bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk
direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini,
bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap
performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris 5 perusahaan. Dengan
demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam
organisasi.
2.
Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut
sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama.
Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk
dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari
laporan yang dibuat internal auditor.
3.
Berada dibawah Kepala Bagian
Keuangan.
Menurut
sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi
perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal
auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang
menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala
bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi
2.2 Prinsip- Prinsip Auditor
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
http://auditorinternal.com/2010/01/19/kode-etik-auditor-internal/
http://yanti91.blogspot.co.id/2013/04/etika-dan-profesionalisme-seorang.html
http://capungtempur.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-auditor.html
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-auditing-menurut-ahli/