Rabu, 06 Januari 2016

Contoh Kasus Whistle Blowing



Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya  dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1.      Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.
2.      Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika:
a.              Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b.              Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c.              Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut.
d.              Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.
Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Contoh kasus
No
Tanggal
Keterangan Kasus
1
2 Juli 2009
Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.
2
10 Juli - 3 November 2009
'Popularitas' Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
3
4 November 2009
Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.
4
5 November 2009
Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
5
24 November 2009
Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
6
7 Januari 2010
Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
7
15 Maret 2010
Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar.
8
18 - 19 Maret 2010
Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
9
23 Maret 2010
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
10
12 April 2010
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
11
13 April 2010
Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
12
20 April 2010
Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
13
5 Mei 2010
Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
14
29 September 2010
Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
15
24 Maret 2011
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
16
11 November 2011
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta 22 November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17
17 April 2013
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
Akan hal tersebut Susno Duadji sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap peran dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri agar apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.

Analisis :
Dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa siapapun berhak dan harus mengukapkan kecurangan yang ada dalam sebuah lembaga , perusahaan atau oragnisasi,walaupun kecurangan yang dilakukan oleh atasannya sendiri sehingga terjadi kebersihaan dalam organisasi atau lembaga tersebut . Tinggal lembaga dan aparat hukum dalam menangani  kasus Whistle Blower  harus terbuka dan mengusut secara tuntas tanpa padang bulu , jangan hanya karena yang melaporkan kasus ini adalah bawahan maka atasan tetep dilindungi  dan sang pelapor jadi kambing hitam semata . Saya  mengacungkan jempol atas keberanian yang mampu mengukapka kasus Whistle Blower  karena perlu keberanian yang luar biasa dan mempertaruhkan karir serta nyawanya. 


Sumber
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar