Whistle
Blowing
Merupakan
Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama
halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan
melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Ada dua
macam Whistle Blowing, yaitu :
1.
Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana
yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian
dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan
perusahaan.
2.
Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Velasque
(2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan
jika:
a.
Ada
bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang
melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b.
Usaha-usaha
lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan
gagal.
c.
Dapat
dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah
kerugian tersebut.
d.
Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih
buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang,
keluarganya, dan pihak-pihak lain.
Kriteria
pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang
berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu
kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria
kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang
mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya
bekerja.
Contoh
kasus
No
|
Tanggal
|
Keterangan Kasus
|
1
|
2
Juli 2009
|
Nama
Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial
saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan
istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media.
Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik
terhadap Polri.
|
2
|
10
Juli - 3 November 2009
|
'Popularitas'
Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat
Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi
Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik
Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi,
percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
|
3
|
4
November 2009
|
Tim
8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan
Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.
|
4
|
5
November 2009
|
Susno
Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes
Polri.
|
5
|
24
November 2009
|
Polri
justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan
menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
|
6
|
7
Januari 2010
|
Susno
Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK
Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
|
7
|
15
Maret 2010
|
Susno
Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno
justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan
sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus
Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan
telinga sejumlah perwira tinggi Polri. Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia
pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara
puluhan miliar rupiah terbongkar.
|
8
|
18
- 19 Maret 2010
|
Polri
berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta
klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan
tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
|
9
|
23
Maret 2010
|
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan
tersangka Susno Duadji.
|
10
|
12
April 2010
|
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno
sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri
yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1
Bandara Soekarno-Hatta.
|
11
|
13
April 2010
|
Sjahril
Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh Polri.
Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari
dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
|
12
|
20
April 2010
|
Susno
pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan
mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
|
13
|
5
Mei 2010
|
Kompol
Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus
Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno
Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
|
14
|
29
September 2010
|
Sidang
perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap
untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana
pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
|
15
|
24
Maret 2011
|
Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun
dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4
miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Sementara untuk perkara PT Salmah
Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi dana
pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan
vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
|
16
|
11
November 2011
|
Banding
Susno ditolak PT DKI Jakarta 22 November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga
menolak kasasi Susno.
|
17
|
17
April 2013
|
Jaksa
Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa
menerima salinan putusan dari MA.
Akan hal tersebut Susno Duadji
sendiri sudah menerima “Whistle Blower Award” dari Komunitas Pengusaha Anti
Suap pada 21 April 2010 lalu. Meski bonafiditas dan skala lembaga pemberinya
berbeda, tetap saja hal itu menunjukkan adanya pengakuan publik terhadap
peran dirinya. Dan itu berarti ada harapan yang disandarkan pula kepada Polri
agar apa yang diungkap oleh salah satu petingginya itu mendapatkan perhatian.
|
Analisis
:
Dari
kasus diatas kita dapat melihat bahwa siapapun berhak dan harus mengukapkan
kecurangan yang ada dalam sebuah lembaga , perusahaan atau oragnisasi,walaupun
kecurangan yang dilakukan oleh atasannya sendiri sehingga terjadi kebersihaan
dalam organisasi atau lembaga tersebut . Tinggal lembaga dan aparat hukum dalam
menangani kasus Whistle
Blower harus terbuka dan mengusut secara
tuntas tanpa padang bulu , jangan hanya karena yang melaporkan kasus ini adalah
bawahan maka atasan tetep dilindungi dan
sang pelapor jadi kambing hitam semata . Saya
mengacungkan jempol atas keberanian yang mampu mengukapka kasus Whistle Blower karena perlu keberanian yang luar biasa
dan mempertaruhkan karir serta nyawanya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar