JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada
seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011
untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin
Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari
oleh kedua nasabah tersebut.
Evaluasi
Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang
telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda
juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.
Pembobolan uang nasabah yang melibatkan Malinda Dee dan teller nya di Citibank sebenarnya bisa
saja dicegah. Dimulai dengan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah
oknum-oknum pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat pengawasan tersebut
memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi diharapkan dapat
meminimalisir terjadinya kasus pembobolan uang nasabah. Kemudian dengan
memperketat perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan sehingga yang
diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi
skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut
kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang selanjutnya
Pemerintah harus mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan aparat atau
oknum-oknum penegak hukum yang masih dapat dengan mudah disuap. Lalu
memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua hal
ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi
pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan mengadakan kerjasama dengan para
provider seperti Telkomsel, Satelindo dll untuk pengungkapan jaringan melalui
mobile phone.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar