Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International
Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi
akuntansi. Menurut IFAC kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian.
Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip
dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk
menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan
petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja
konseptual guna mengidentifikasi ancaman
terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi
pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan
untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima.
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan
dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan
keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh
terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana
penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang
seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan
dalam praktek untuk kepentingan publik.
Bagian C diterapkan profesi akuntan
dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk
kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang
relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
|
American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan
Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk
CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan;
siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di
New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX
. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ;
Ewing, NJ , dan Lewisville, TX.
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
Jadi
kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode
etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh
setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
|
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau
Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar
belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan
Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang
pertama.
Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik
di
Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia
usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta
pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan
profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat
dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan
perekonomian dunia pada umumnya.
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis
dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pada
tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional
baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional
baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun
sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen
yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik 2. Kompartemen Akuntan Manajemen 3. Kompartemen Akuntan Pendidik 4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik. |
Prinsip
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC (International Federation of Accountants) 2013 sebagai
berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari
orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini
dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang
berlaku dalam memberikan layanan professional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum
atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau
pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan - peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional AICPA
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
2. Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan
ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5. Due Care
Seoarang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus
menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6. Sifat dan Cakupan
Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode
Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
|
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,
dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
1. Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap
akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
|
Interpretasi
|
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tidak
ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas
social, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
Negara, agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
|
Interpretasi atas
peraturan prilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an apabila terjadi
penyimpangan.
|
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai paduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Sumber :
https://novitasariputripiliang.wordpress.com/2012/12/05/etika-profesional-sebagai-prinsip-prinsip-moral-akuntan-publik/https://shendynovianty.wordpress.com/2015/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar