KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR:
KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN
LEMBAGA KEUANGAN
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
professional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan
Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan
Jasa Audit di Pasar Model dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/M Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;
M E M U T
U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL.
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan
mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep 310/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Bagian Umum
ttd.
Prasetyo
Wahyu Adi Suryo
NIP
195710281985121001
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 :
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA DI
PASAR MODAL
1. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan
profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan
Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-2-
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
1) investasi
pada klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali
setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan
jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan
keuangan;
2) desain
sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit
internal;
4) konsultasi
manajemen;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-3-
5) konsultasi
sumber daya manusia;
6) penasihat
keuangan;
7) jasa
perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite
Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa
perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan
perpajakan; atau
8) jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan
oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur
dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan
atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7)
wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-4-
dipertanggungjawabkan sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Bagian Umum
ttd.
Prasetyo
Wahyu Adi Suryo
NIP
195710281985121001
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar